PROGRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Investree, salah satu perusahaan P2P lending terbesar di Indonesia, pada 21 Oktober 2024. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Keputusan tersebut diambil karena Investree melanggar batas ekuitas minimum serta beberapa aturan lainnya.
Mengutamakan Industri Finansial yang Sehat dan Berintegritas
Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesehatan industri jasa keuangan.
OJK ingin memastikan penyelenggara layanan finansial di Indonesia memiliki integritas tinggi, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai, demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Sebelum mencabut izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen Investree untuk memperbaiki kinerja, mencari investor strategis yang kredibel, dan memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sesuai ekspektasi. OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, sebelum akhirnya mencabut izin sepenuhnya.
Tindakan Terhadap Eks-CEO Adrian Gunadi: Rekening Diblokir dan Aset Dilacak
Tidak hanya perusahaan yang dikenai sanksi, OJK juga menargetkan pihak-pihak terkait dalam kegagalan manajemen Investree, termasuk Adrian Ashartanto Gunadi, mantan CEO sekaligus pendiri perusahaan.
OJK mengambil sejumlah langkah tegas, di antaranya:
- Melarang Adrian Gunadi untuk memiliki saham di lembaga jasa keuangan mana pun di masa depan.
- Memblokir rekening bank dan melacak aset milik Adrian Gunadi.
- Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memulangkan Adrian ke Indonesia dan menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.
Instruksi OJK kepada Investree Setelah Izin Dicabut
Dengan pencabutan izin usaha ini, Investree diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh operasinya, kecuali untuk menyelesaikan kewajiban yang terkait dengan regulasi dan pajak. Berikut adalah sejumlah instruksi yang harus dipenuhi:
- Menghentikan semua aktivitas bisnis P2P lending sesuai ketentuan.
- Melarang pemegang saham, pengurus, dan pegawai untuk memindahkan, mengagunkan, atau menggunakan aset perusahaan secara tidak sah.
- Memastikan hak karyawan dipenuhi berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
- Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan lender, borrower, dan mitra bisnis lainnya.
- Memberikan informasi jelas kepada pihak-pihak terkait tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyelenggarakan RUPS dalam 30 hari untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree.
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan untuk menangani keluhan nasabah atau masyarakat.
Babak Baru dalam Industri Fintech Indonesia
Kasus Investree menjadi peringatan keras bagi perusahaan fintech dan jasa keuangan lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku. OJK berharap langkah tegas ini akan mendorong industri P2P lending di Indonesia untuk lebih profesional dan bertanggung jawab.
Dengan pencabutan izin dan langkah hukum terhadap manajemen Investree, termasuk pemblokiran aset eks-CEO Adrian Gunadi, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dan fintech di Indonesia.












