Bisnis  

Pulihkan Kepercayaan Pasar, OJK Susun 8 Jurus Reformasi Pasar Modal

favicon progres.id
friderica widyasari dewi ojk
Penjabat sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aat Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026)(Sumber: Kompas.com/Suparjo Ramalan)

PROGRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan langkah strategis untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat likuiditas, transparansi, tata kelola, serta menjaga kepercayaan investor di tengah gejolak pasar saham nasional.

Langkah reformasi tersebut diambil menyusul tekanan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi selama dua hari berturut-turut, serta di tengah dinamika internal berupa pengunduran diri sejumlah petinggi kunci di OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (30/1/2026).

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) akan mengakselerasi reformasi pasar modal agar selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices) serta memenuhi ekspektasi penyedia indeks global.

SRO yang terlibat dalam langkah ini mencakup BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“OJK bersama Self Regulatory Organization menyampaikan komitmen untuk melakukan reformasi yang bold dan ambisius di pasar modal Indonesia, sejalan dengan best practices global dan ekspektasi global index provider,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Delapan Agenda Reformasi untuk Pasar yang Lebih Kredibel

Menurut Friderica, delapan rencana aksi ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia sebagai tujuan investasi, sekaligus memperkuat peran pasar modal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Seluruh agenda reformasi tersebut disusun berdasarkan empat pilar utama, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi antar pemangku kepentingan.

Pada pilar likuiditas, OJK akan menerapkan kebijakan baru terkait free float. Dalam skema ini, batas minimum saham beredar publik akan dinaikkan menjadi 15 persen, menyesuaikan dengan standar global. Ketentuan tersebut akan langsung diberlakukan bagi emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), sementara emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan secara bertahap.

Dari sisi transparansi, OJK menyiapkan dua langkah utama, yakni penguatan keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) dan pembenahan data kepemilikan saham. Transparansi UBO ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan kualitas investabilitas pasar, sekaligus disertai dengan penguatan pengawasan serta penegakan hukum terhadap keterbukaan kepemilikan dan afiliasi pemegang saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *