Bengkulu – Ekosistem pasar modal Indonesia semakin kokoh berkat sinergi sejumlah lembaga, mulai dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi investor dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.
Head of Internal Audit and Compliance Indonesia SIPF, Febindra Hari Sutejo, menegaskan lembaganya memiliki peran penting dalam melindungi investor dari potensi kehilangan aset. “Indonesia SIPF hadir sebagai lapisan keamanan tambahan bagi seluruh pemodal, terutama dari risiko penyalahgunaan aset oleh kustodian,” katanya dalam kegiatan Investor & Media Gathering di Hotel Santika Bengkulu, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, SIPF memiliki tiga fungsi utama: mengelola keanggotaan Dana Perlindungan Pemodal (DPP), mengelola dan menginvestasikan dana tersebut, serta menangani klaim jika terjadi penyalahgunaan aset. “Sinergi antar-lembaga memastikan setiap tahapan investasi memiliki perlindungan yang berlapis,” tambahnya.
Berdasarkan data KSEI per September 2025, jumlah investor pasar modal di Bengkulu terus tumbuh pesat mencapai 89.932 orang dengan total aset Rp991,46 miliar. Kota Bengkulu menjadi daerah dengan jumlah investor terbesar, yakni 33.955 orang dengan nilai aset Rp776,12 miliar. Menariknya, 64,12 persen investor berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun, menandakan dominasi generasi muda dalam pasar modal.
Head of Settlement Unit KSEI, Indrawan, menyebut peningkatan ini menunjukkan literasi keuangan masyarakat semakin membaik. “Antusiasme masyarakat terhadap investasi yang sehat dan teratur semakin meningkat. KSEI akan terus memperluas akses melalui edukasi dan digitalisasi layanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BEI Bengkulu, Marina Rasyada, menilai kepercayaan publik menjadi fondasi utama pertumbuhan pasar modal. Ia menjelaskan, BEI berperan menjaga perdagangan berjalan efisien, KPEI menjamin penyelesaian transaksi agar tidak gagal bayar, KSEI memastikan keamanan aset elektronik, dan SIPF memberi perlindungan akhir bagi investor. “Kami terus berinovasi menghadirkan kemudahan, mulai dari pembukaan rekening efek daring, layanan AKSes KSEI, hingga program penjaminan investor,” ungkapnya.
Dari sisi KPEI, Senior Manager Unit Pengembangan Pasar, Sadhu Mahardhika, menyebut pihaknya berkomitmen memperkuat efisiensi transaksi melalui sistem Central Counterparty (CCP) serta pengelolaan Dana Jaminan Transaksi Efek. “Dengan sistem terintegrasi, kepercayaan investor akan meningkat, dan pasar modal Indonesia bisa bersaing di tingkat regional,” katanya.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.












