PROGRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berujung pada penetapan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sebelumnya mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Operasi penindakan tersebut berlangsung pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka. Perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran kebencanaan, terutama karena BNPB memiliki tanggung jawab penting dalam penanganan situasi darurat di berbagai wilayah Indonesia.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa Suharyanto tidak termasuk dalam lima tersangka yang diumumkan KPK. Sorotan terhadap namanya muncul karena salah satu tersangka diketahui merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dana Kebencanaan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB.

Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya membutuhkan mekanisme dan persyaratan tertentu agar kebutuhan mendesak dapat dipenuhi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat proses pengadaan melalui penunjukan langsung kepada penyedia jasa yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan. Penyidik juga mendalami dugaan pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran serta indikasi keuntungan pribadi bagi pihak-pihak tertentu.

Menurut laporan Katadata dan ANTARA pada 14 Oktober 2026, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

KPK masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta penggunaan anggaran yang diduga menyimpang. Rincian mengenai kegiatan pengadaan, lokasi penanganan bencana, dan besaran anggaran yang terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.

Mengapa Nama Kepala BNPB Ikut Menjadi Sorotan?

Perhatian publik terhadap Suharyanto tidak terlepas dari posisi Bima Setiawan, salah satu tersangka yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.

Keterkaitan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan kemungkinan penyalahgunaan akses dalam proses pengadaan. Namun, hubungan keluarga atau kedekatan profesional tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing pihak, bukan semata-mata latar belakang atau hubungan mereka dengan pejabat tertentu.

Selain itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam operasi tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang disampaikan KPK. Ketua KPK menyatakan bahwa penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian dalam perkara tersebut.

Karena itu, pemberitaan mengenai kasus ini perlu membedakan secara jelas antara pihak yang diamankan untuk diperiksa, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pejabat yang namanya menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Suharyanto Ikuti Rapat Karhutla Bersama Prabowo

Sorotan terhadap BNPB muncul ketika pemerintah sedang menangani kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Pada Senin, 12 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat mengenai perkembangan penanganan karhutla.

Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta agar penanganan kebakaran difokuskan pada sejumlah wilayah prioritas, termasuk Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah serta kawasan lain di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.

ANTARA melaporkan bahwa Presiden memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran di wilayah-wilayah tersebut. Pemerintah juga membahas penguatan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

Sehari setelah rapat tersebut, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB. Kedekatan waktu antara dua peristiwa itu membuat kasus dugaan korupsi tersebut mendapat perhatian lebih luas, terutama karena lembaga yang terlibat memiliki peran penting dalam penanganan bencana.

Namun, hingga keterangan KPK pada 14 Oktober 2026, belum ada konfirmasi bahwa dugaan korupsi yang sedang disidik berkaitan langsung dengan anggaran penanganan karhutla di Kalimantan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik belum sampai pada penentuan lokasi bencana yang terkait dengan perkara tersebut. Fokus penyidikan saat itu adalah menelusuri proses pembayaran BNPB kepada para vendor atau penyedia jasa, termasuk pengadaan yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Dengan demikian, rapat karhutla yang dipimpin Prabowo merupakan konteks penting mengapa kasus ini mendapat sorotan, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan penyimpangan dana dalam perkara tersebut berasal dari anggaran pemadaman kebakaran hutan.

Dana Siap Pakai BNPB dan Pentingnya Pengawasan

Dana siap pakai memiliki fungsi penting dalam penanganan bencana karena kebutuhan di lapangan sering kali harus dipenuhi dengan cepat. Anggaran tersebut dapat mendukung berbagai kebutuhan kedaruratan sesuai ketentuan, mulai dari pengadaan barang hingga layanan yang diperlukan untuk merespons bencana.

Karena sifatnya yang mendesak, proses penggunaan dana tersebut membutuhkan pengawasan yang kuat. Kecepatan pengadaan tidak boleh menghilangkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan.

Dugaan penyimpangan yang kini ditangani KPK menjadi pengingat bahwa anggaran kebencanaan harus dikelola dengan kehati-hatian tinggi. Dana tersebut berasal dari sumber daya publik dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang menghadapi situasi darurat.

Apabila dugaan korupsi terbukti melalui proses hukum, dampaknya tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertanggung jawab menangani bencana.

Meski begitu, besaran kerugian negara dan detail penggunaan anggaran yang diduga diselewengkan masih harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

BNPB Hormati Proses Hukum

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

ANTARA melaporkan pada 14 Oktober 2026 bahwa Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan sikap tersebut. Pernyataan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap OTT yang berlangsung di lingkungan lembaga tersebut.

Sebelumnya, BNPB juga menegaskan bahwa pelayanan publik dan operasional penanggulangan bencana tetap berjalan. Lembaga itu menyatakan kegiatan pelayanan harus tetap berlangsung di tengah proses hukum yang sedang ditangani KPK.

Keberlanjutan layanan menjadi penting karena BNPB memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan penanganan bencana, termasuk ketika masyarakat membutuhkan respons cepat terhadap kebakaran, banjir, tanah longsor, dan keadaan darurat lainnya.

KPK Masih Mendalami Dugaan Penyimpangan

Perkembangan OTT di BNPB kini berpusat pada pendalaman mekanisme pengadaan, penunjukan penyedia jasa, dan aliran pembayaran yang bersumber dari dana siap pakai.

Penyidik juga perlu memastikan kegiatan apa yang menjadi objek perkara, di mana kegiatan itu berlangsung, serta berapa nilai anggaran yang diduga disalahgunakan. Hubungan kasus tersebut dengan penanganan karhutla masih belum dipastikan.

Sementara itu, penetapan lima tersangka tidak berarti seluruh pihak yang diamankan dalam OTT otomatis berstatus tersangka. Perbedaan status hukum ini penting untuk dipahami agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Kasus tersebut juga belum menjadi dasar untuk menyatakan bahwa Kepala BNPB Suharyanto terlibat dalam dugaan korupsi. Hingga informasi yang tersedia pada 14 Oktober 2026, namanya tidak termasuk dalam daftar lima tersangka yang diumumkan KPK.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan dana kebencanaan tersebut terjadi, siapa saja yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kaitan dengan kegiatan penanganan bencana tertentu.

Di tengah upaya pemerintah menangani karhutla, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari KPK mengenai perkara yang menyangkut penggunaan anggaran untuk kepentingan darurat tersebut.