PROGRES.ID – Bagi Anda yang berada di Kota Bandung atau Sumedang, jangan lupa untuk memeriksa jadwal SIM Keliling hari ini, Kamis, 26 September 2024. Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan habis, inilah saat yang tepat untuk memperpanjangnya! Jangan tunda, karena lupa memperpanjang SIM bisa berujung pada denda atau bahkan harus membuat SIM baru.
Layanan SIM Keliling Bandung
Hari ini, layanan SIM Keliling di Kota Bandung siap melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan. Dengan SIM Keliling, Anda bisa memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polresta Bandung.
Lokasi SIM Keliling di Bandung pada Kamis, 26 September 2024, sebagai berikut:
- BTM Cicadas
- Pasar Modern Batununggal
Bagi warga Bandung di sekitar BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal, jadwal ini memudahkan Anda untuk memperpanjang SIM lebih dekat dari rumah. Layanan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai. Jangan lewatkan kesempatan ini agar masa berlaku SIM Anda tetap terjaga!
Jadwal SIM Keliling Sumedang
Untuk warga Sumedang, layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di Dealer Yamaha JPM Cimalaka. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda datang tepat waktu agar tidak kehabisan slot.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya tersebut, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
- Tes kesehatan: sekitar Rp 50.000-Rp 60.000 (tergantung wilayah).
- Tes psikologi: Biaya bervariasi, biasanya dalam kisaran Rp 50.000-Rp 60.000.
- Asuransi: Rp 50.000 (opsional).
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Tes Psikologi.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar!
Pentingnya Memiliki SIM
Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi yang kedapatan mengemudi tanpa SIM, akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 281. Jadi, pastikan SIM Anda selalu aktif dan jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling hari ini!
Ayo segera perpanjang SIM Anda dan hindari masalah di jalan!












