Tak Perlu Ribet, Kini Perpanjang SIM Bisa Online, 5 Menit Selesai

perpanjang sim online
Korlantas Polri

PROGRES.ID – Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah, dengan proses yang dapat diselesaikan dalam genggaman Anda. Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM online telah diperkenalkan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Digital Korlantas POLRI.

Untuk memanfaatkan layanan ini, Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store jika Anda menggunakan perangkat Android, atau melalui App Store jika Anda menggunakan perangkat Apple.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan Pasal 18 (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM. SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online, sebagaimana dijelaskan oleh NTMC Polri:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone (tunggu sampai menerima kode OTP via SMS).
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email aktif.
  6. Setelah menerima email, klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  7. Lakukan verifikasi E-KTP dengan mengambil foto Liveness.
  8. Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar warna biru.
  9. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  10. Ajukan perpanjangan SIM dengan memilih “Menu SIM” dan “Perpanjangan SIM”.
  11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM.
  12. Pilih “SATPAS penerbit”.
  13. Masukkan nomor rekening pengembalian (untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan).
  14. Pilih metode pengiriman/pengambilan, dan jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  15. Pilih metode pembayaran.
  16. Klik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
  17. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
  18. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  19. Transaksi perpanjangan SIM selesai, dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Dengan layanan perpanjangan SIM online ini, Anda dapat memperbarui SIM Anda dengan lebih mudah dan efisien.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.