Pastikan Akurasi Pendistribusian, Pengguna LPG 3 Kg di Minta Segera Daftarkan Diri

Humas Kementerian ESDM/setpres

Dirjen Migas menegaskan bahwa selama proses pendataan ini, tidak ada pembatasan dalam hal pembelian tabung gas LPG 3 kg. Para konsumen hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga saat membeli di pangkalan, dan setelah terdaftar dalam sistem, cukup dengan membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Namun, bagi pengusaha mikro, diperlukan foto diri tambahan di tempat usaha mereka.

Upaya untuk mensosialisasikan program transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang lebih akurat telah selesai dilakukan kepada para distributor dalam lima kali pertemuan, yang berlangsung mulai dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023, di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2022, Pertamina juga telah melakukan uji coba sistem di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.