Pastikan Akurasi Pendistribusian, Pengguna LPG 3 Kg di Minta Segera Daftarkan Diri

Humas Kementerian ESDM/setpres

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sebagai langkah berikutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Sebagai bagian dari upaya untuk menyempurnakan program subsidi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi kepada agen, pangkalan, atau individu yang melanggar, seperti pengisian ulang LPG 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Perlu diperhatikan bahwa mekanisme distribusi LPG tabung 3 kg yang sedang berlaku memerlukan penyempurnaan. Saat ini, pencatatan transaksi masih dilakukan secara manual dalam logbook pangkalan, yang rawan manipulasi dan tidak mampu memberikan gambaran akurat mengenai profil pengguna LPG tabung 3 kg. Proses pendataan dan pencocokan data yang tengah berlangsung diharapkan akan memberikan jawaban atas tantangan ini. Selain itu, akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah subpenyalur, serta pendataan pengecer LPG tabung 3 kg.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.