PROGRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon.

Pendalaman dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak. Karena itu, penyidik masih mengembangkan informasi tersebut dalam proses penyidikan.

“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) seperti dnukil dari CNNIndonesia.com.

KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Menurut Taufik, proses penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK masih akan melihat perkembangan perkara untuk menentukan sejauh mana kasus tersebut dapat dikembangkan.

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak hanya mendalami pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK mengungkap adanya pemberian uang dari pihak Summarecon kepada sejumlah pihak. Salah satunya adalah pemberian Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Selain itu, KPK menyebut sebelumnya juga terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta dari pihak PT Summarecon Agung Tbk. kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN sekitar Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara, KPK menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti tunai terbesar yang terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Budi menegaskan penyidik akan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengetahui asal, peruntukan, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

“Follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry

Sementara empat tersangka lainnya adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta.

Kedelapan tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.