KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid

KPK juga membuka kemungkinan memeriksa Nusron Wahid apabila keterangan dari Menteri ATR/BPN tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Budi mengatakan pejabat publik memiliki kewajiban untuk membantu proses penegakan hukum apabila dipanggil penyidik, termasuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diselidiki.

Namun, hingga tahap ini, KPK masih mendalami dugaan keterkaitan Nusron dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik juga terus menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk mengembangkan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta kemungkinan pencegahan pihak tertentu bepergian ke luar negeri.

Pada Kamis (17/9/2026), KPK juga mulai melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari bukti terkait perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lainnya.

Istana: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi

Di tengah proses penyidikan tersebut, pihak Istana menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum yang ditangani KPK.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan persoalan hukum yang melibatkan pejabat pemerintah harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” ujar Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon masih terus berjalan. KPK kini berfokus untuk mengungkap aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Status Nusron Wahid sendiri masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik KPK dan belum merupakan tersangka dalam perkara ini.