PROGRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Karena itu, permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Detik.com.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Meski gugatan tidak dapat diterima, terdapat poin penting dalam pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir, menukil dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MKRI).

Temuan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

MK menyebut dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades. Namun, certificate of attendance dinilai bukan bukti kelulusan atau tanda telah menamatkan pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian pertimbangan MK, seperti ditulis Detik.com.

MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma setara SMA, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Status Gibran sebagai calon berakhir setelah dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies Kadir, sebagaimana dikutip ANTARA.

Dengan demikian, putusan MK kali ini tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Persoalan Syarat Pendidikan Dinilai Menjadi Ranah Lembaga Lain

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

MK juga mempertimbangkan fakta bahwa tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Menurut MK, fakta tersebut turut diperkuat keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menyebut tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri.

Kompas.com dan sejumlah media nasional turut memberitakan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. Inti putusan MK adalah permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan kewenangan perkara.

Gugatan Diajukan Denny Indrayana Cs

Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon berpendapat syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan dan membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.

Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Kesimpulan Putusan MK

Dengan demikian, terdapat dua poin utama dari putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran.

Pertama, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan karena persoalan kedudukan hukum serta konteks perkara yang dinilai tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres.

Kedua, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.