Sebut Ada Kecurangan, Dua Peserta Seleksi KPID Provinsi Bengkulu Akan Gugat Pansel

robi jalu
kpid bengkulu
Dua peserta melaporkan Pansel anggota KPID Bengkulu

PROGRES.ID, Bengkulu – Salah satu peserta seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu yang tidak lulus, Muhammad Iqbal, MH, menyampaikan kritik tajam terkait proses penjaringan anggota KPID Provinsi Bengkulu yang tengah berlangsung. Ia menduga terdapat kejanggalan prosedur dan pelanggaran aturan dalam proses seleksi tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa Tim Seleksi (Timsel) dinilai tidak menjalankan prinsip keterbukaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menunjuk langsung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mewajibkan setiap tahapan uji kompetensi hingga hasil seleksi diumumkan terbuka kepada publik.

“Seharusnya hasil uji kompetensi dipublikasikan secara transparan. Namun faktanya tidak dilakukan. Ini jelas bertentangan dengan UU Penyiaran,” tegas Iqbal pada Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, Timsel juga dinilai mengabaikan aturan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, karena tidak ada publikasi detail mengenai hasil psikotes dan wawancara peserta.

“Rekap nilai, baik untuk psikotes maupun wawancara, semestinya dibuka ke publik. Tidak adanya publikasi resmi menimbulkan pertanyaan dan mencederai prinsip transparansi,” ujarnya.

Iqbal menyebut tengah menyiapkan langkah hukum, mulai dari penyampaian keberatan ke DPRD Provinsi Bengkulu, hingga kemungkinan membawa persoalan ke Ombudsman, PTUN, bahkan aparat penegak hukum.

Diduga Ada Peserta Terafiliasi Partai Politik

Selain soal transparansi, Iqbal juga menuding terdapat peserta dengan rekam jejak kejahatan serta masih aktif dalam partai politik. Pernyataan ini turut diperkuat oleh tokoh lainnya, Yanuar Rikardo, yang mengklaim ada dua kandidat masih berstatus anggota partai, salah satunya diduga berasal dari PKB.

“Kami menemukan data bahwa dua peserta masih aktif di partai, sementara aturan jelas melarang anggota partai maju sebagai calon komisioner KPID. Selain itu, ada pula peserta yang pernah tercatat melakukan pelanggaran hukum,” ungkap Yanuar.

Timsel Bantah, Nyatakan Proses Sudah Transparan

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, membantah adanya ketidaktransparanan. Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari uji kompetensi, psikotes hingga wawancara telah dilakukan terbuka dan sesuai aturan.

“Selama proses, tidak ada keberatan dari peserta termasuk Iqbal. Semua tahap berjalan terbuka. Hasil juga telah kami umumkan melalui media serta situs resmi Kominfo,” jelas Edward.

Edward menegaskan bahwa dugaan peserta partai politik atau bermasalah hukum selanjutnya menjadi kewenangan Komisi I DPRD Bengkulu untuk diverifikasi saat proses Fit and Proper Test.

“Jika ada bukti tertulis, silakan serahkan ke DPRD. Jangan hanya menjadi isu di media sosial. Kami siap menempuh jalur hukum jika tuduhan tidak berdasar,” tegasnya.

Ia memastikan proses seleksi dilakukan profesional dan akuntabel, serta kini masih membuka ruang masukan publik.

“Semua mekanisme sesuai aturan. Tidak ada yang kami tutupi,” pungkasnya.

Daftar Peserta Lulus Uji Kompetensi KPID Bengkulu 2025–2028

Berdasarkan rapat pleno Timsel tanggal 15 Oktober 2025, berikut peserta yang dinyatakan Lulus Uji Kompetensi dan berhak maju ke tahap Fit and Proper Test di DPRD Provinsi Bengkulu:

No Nama Keterangan
1 Amrozi Lulus
2 Eceh Trisna Ayuh Lulus
3 Hafri Yuliani Lulus
4 Halid Syaifullah Lulus
5 Henny Sulistiawati Lulus
6 Herdyan Adi Kusuma Lulus
7 Irna Riza Yuliasuty Lulus
8 Maghdaliansi Lulus
9 Muhammad Misbach Lulus
10 Murdani Lair Lulus
11 Predi Santoso Lulus
12 Reinal T. Sibarani Lulus
13 Riski Valentika Lulus
14 Robi Junianda Lulus
15 Rozali Toyib Lulus
16 Suryawan Lulus
17 Sofyan Yulianto Lulus
18 Tedi Cahyono Lulus
19 Tri Julfan Lulus
20 Albertce Rolando Thomas Petahana
21 Dedi Zulmi Petahana

***

Penulis: Robi JaluEditor: Mukhtar Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *