Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak Mie Gacoan Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

robi jalu

Progres.id, Bengkulu – Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu rumah makan Mie Gacoan di Kota Bengkulu, Selasa (6/1/2025). Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan pencemaran limbah usaha yang diduga mencemari sumber air bersih milik warga sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, menjelaskan bahwa sidak tersebut telah diagendakan sejak pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan adanya perubahan kualitas air sumur warga yang diduga akibat limbah dari aktivitas usaha rumah makan tersebut.

“Kami dari Komisi II sudah menjadwalkan turun langsung ke lokasi sejak adanya laporan warga. Hari ini kami ingin memastikan kondisi di lapangan sekaligus mendengar penjelasan langsung dari manajemen Mie Gacoan,” ujar Rodi.

Dalam sidak tersebut, Komisi II DPRD Kota Bengkulu turut didampingi oleh unsur instansi terkait guna memperoleh gambaran yang komprehensif. Dari hasil pertemuan, pihak manajemen Mie Gacoan mengakui adanya dampak terhadap warga dan menyatakan telah memberikan kompensasi.

Menurut Rodi, bentuk tanggung jawab yang dilakukan pihak perusahaan antara lain dengan menutup sumur warga yang tercemar dan menggantinya dengan sumur bor baru.

“Manajemen menyampaikan bahwa warga terdampak sudah diberikan kompensasi. Sumur lama yang tercemar telah ditutup dan diganti dengan sumur bor,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi II masih menemukan persoalan lain di lokasi usaha. Di bagian belakang area rumah makan, terlihat adanya tumpukan limbah yang menimbulkan bau tidak sedap. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lanjutan jika tidak segera ditangani secara serius.

“Kami masih menemukan tumpukan limbah di bagian belakang, dan baunya masih cukup menyengat. Ini menjadi perhatian kami karena berpotensi berdampak pada warga lainnya,” tegas Rodi.

Sebelumnya, salah seorang warga bernama Ahmad Rifai mengeluhkan air sumurnya yang berubah menjadi berminyak dan berbau menyengat. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Mie Gacoan dengan pembuatan sumur bor sebagai bentuk tanggung jawab kepada warga terdampak.

Dalam sidak itu pula, pihak manajemen Mie Gacoan mengakui bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki saat ini masih belum memadai. Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Bengkulu meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk kembali berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar perbaikan IPAL segera dilakukan.

“Manajemen mengakui IPAL yang ada belum maksimal. Kami meminta DLH untuk berkoordinasi lebih lanjut agar perbaikan IPAL benar-benar dilakukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” kata Rodi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bengkulu berencana memanggil pihak Mie Gacoan bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas langkah-langkah lanjutan, termasuk rencana perbaikan sistem pengolahan limbah secara menyeluruh. Namun hingga saat ini, DPRD belum menetapkan tenggat waktu resmi bagi perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Komisi II menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan sumber air bersih yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *