PROGRES.ID, BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu bersiap mengambil langkah tegas terhadap praktik prostitusi terselubung yang marak beroperasi di balik nama usaha panti pijat dan hotel sewa per jam (short time). Hal ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dalam acara Sosialisasi Sinergi Forkopimda dengan Pelaku Usaha yang digelar di Balai Kota Merah Putih.
Panti Pijat Plus-Plus Jadi Sorotan
Dalam pernyataannya, Dedy menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi praktik asusila terselubung, khususnya panti pijat yang menyimpang dari izin operasionalnya.
“Ke depan kita akan tertibkan tempat-tempat yang diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok panti pijat. Modusnya hanya satu jam pijat, tapi baru sebentar sudah berganti saling pijat. Ini jelas menyimpang dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Dedy.
Hotel Short Time Dianggap Menyuburkan Prostitusi
Tak hanya panti pijat, Dedy Wahyudi juga menyoroti keberadaan hotel-hotel yang menyewakan kamar dalam sistem short time atau per jam. Menurutnya, praktik tersebut menjadi celah terbuka bagi aktivitas prostitusi dan tidak selaras dengan slogan “Bengkulu Religius” yang selama ini diusung Pemkot.
“Sewa kamar sejam atau dua jam, bagaimana pemilik hotel bisa merasa itu berkah? Ini tidak berkah, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai religius yang ingin kita jaga di Kota Bengkulu,” ujarnya dengan nada tegas.
Langkah Tegas Demi Kota yang Religius dan Aman
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik prostitusi terselubung dari sektor usaha yang seharusnya legal dan produktif. Langkah ini juga sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas publik, memperkuat iklim pariwisata yang sehat, serta menciptakan lingkungan bisnis yang beretika di Kota Bengkulu.












