PROGRES.ID – Perusahaan tekstil ternama Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kini resmi dinyatakan pailit.
Perusahaan tekstil yang dulu sering membanggakan Indonesia karena memproduksi seragam milir dunia ini terpaksa harus gulung tikar.
Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
Alasan Pailit: Gagal Penuhi Kewajiban
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon mengajukan pailit karena Sritex lalai memenuhi kewajibannya sesuai dengan Putusan Homologasi yang telah disahkan pada 25 Januari 2022. Homologasi merupakan kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai restrukturisasi utang.
Namun, karena perusahaan dengan kode SRIL di Bursa efek Indonesia (BEI) ini dianggap gagal menjalankan kesepakatan tersebut, pemohon meminta agar rencana perdamaian dibatalkan dan perusahaan tekstil itu dinyatakan pailit berikut semua akibat hukumnya.
Langkah Selanjutnya
Keputusan ini mencabut Putusan Pengadilan Niaga sebelumnya, yaitu Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg terkait pengesahan rencana perdamaian.
Dengan dinyatakannya status pailit, seluruh kewajiban dan aset Sritex akan berada di bawah pengawasan kurator untuk dilakukan proses likuidasi atau distribusi aset kepada para kreditur.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Sritex
Hingga saat ini, pihak Sritex belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pailit tersebut. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai langkah apa yang akan diambil perusahaan, terutama mengingat status Sritex sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara.












