PROGRES.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengungkap persoalan keuangan yang membelit ratusan perusahaan milik negara. Sebanyak 52 persen dari total 1.074 perusahaan dalam ekosistem BUMN yang dievaluasi dilaporkan mengalami kerugian, dengan nilai kerugian tahunan mencapai puluhan triliun rupiah.

Temuan tersebut disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, dalam Danantara Technology Innovation Investment Forum 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut Dony, persoalan itu menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan pelat merah.

Dalam laporan detikFinance dan Tirto, total kerugian yang disampaikan Dony mencapai Rp20 triliun per tahun. Sementara itu, Liputan6 memberitakan angka sebesar Rp23 triliun. Perbedaan angka tersebut perlu dicatat karena rincian perhitungan yang mendasarinya belum dijelaskan secara terperinci dalam laporan-laporan tersebut.

Selain kerugian perusahaan, Danantara menyoroti struktur usaha yang terlalu gemuk, transaksi berlapis ant perusahaan, serta kontribusi dividen yang terkonsentrasi pada segelintir perusahaan.

Sebagian Besar Dividen Hanya Berasal dari Delapan Perusahaan

Salah satu persoalan yang disoroti Dony adalah ketimpangan kontribusi dividen. Menurutnya, sekitar 97 persen dividen yang diterima Danantara berasal dari hanya delapan perusahaan.

Artinya, ribuan entitas dalam kelompok usaha yang dievaluasi tidak memberikan kontribusi dividen dalam proporsi yang sebanding. Pada saat yang sama, sebagian perusahaan masih menanggung kerugian dan membutuhkan pembenahan keuangan.

Dony menilai pengelolaan portofolio yang terlalu besar dan kompleks membuat upaya meningkatkan kinerja menjadi lebih sulit. Karena itu, Danantara ingin menyederhanakan struktur perusahaan agar pengelolaan modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Namun, besarnya kontribusi dividen dari delapan perusahaan tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan lainnya tidak memiliki manfaat ekonomi. Penilaian terhadap perusahaan negara juga perlu mempertimbangkan fungsi pelayanan publik, kewajiban strategis, aset, serta prospek bisnis jangka panjang.

Laporan detikFinance dan TIMES Indonesia sama-sama menyoroti konsentrasi dividen dan besarnya jumlah perusahaan yang mengalami kerugian.

Transaksi Berlapis Dinilai Menimbulkan Pemborosan

Persoalan lain yang ditemukan Danantara adalah inefisiensi akibat transaksi berlapis di antara perusahaan dalam kelompok BUMN.

Dony memperkirakan pemborosan dari transaksi tersebut mencapai sekitar US$2 miliar per tahun. Jika digabungkan dengan kerugian perusahaan, Danantara memperkirakan potensi penghematan bisa mencapai US$3,5 miliar setiap tahun melalui penutupan atau penataan perusahaan yang dinilai tidak efisien.

Angka tersebut masih berupa perkiraan yang disampaikan Danantara, bukan penghematan yang sudah seluruhnya terealisasi.

Menurut laporan TIMES Indonesia, kelompok BUMN juga menghadapi persoalan kewajiban antarperusahaan atau inter-company liabilities. Dony menyebut terdapat lebih dari 1.000 kewajiban semacam itu serta lebih dari 500 kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan dalam ekosistem tersebut.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, misalnya, disebut memiliki 157 kasus ketika data itu dihimpun. Namun, keterangan yang tersedia belum merinci seluruh jenis kasus tersebut ataupun memastikan bahwa semuanya merupakan perkara pidana.

Temuan ini memperlihatkan bahwa pembenahan BUMN bukan hanya persoalan menutup perusahaan yang merugi. Danantara juga harus menyelesaikan hubungan keuangan antarbadan usaha, memperjelas kewajiban, dan memperbaiki tata kelola.

Danantara Siapkan Restrukturisasi 750 Perusahaan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Danantara menyiapkan peta jalan transformasi BUMN selama lima tahun. Program ini mencakup konsolidasi, merger, divestasi, restrukturisasi, dan likuidasi sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

Dalam laporan detikFinance, Dony menyebut Danantara menargetkan penataan setidaknya 750 perusahaan hingga akhir 2026. Istilah penataan atau perampingan ini mencakup berbagai skema, sehingga tidak seluruh perusahaan tersebut berarti akan ditutup secara hukum.

Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:

  • Menggabungkan perusahaan yang menjalankan bisnis sejenis agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
  • Melakukan likuidasi terhadap perusahaan yang tidak lagi layak dipertahankan, dengan menyelesaikan aset dan kewajibannya sesuai aturan.
  • Menjual kepemilikan pada perusahaan tertentu melalui divestasi.
  • Merestrukturisasi perusahaan yang masih memiliki prospek bisnis tetapi membutuhkan perbaikan keuangan.
  • Menyatukan sejumlah usaha pendukung, seperti pengelolaan aset, hotel, rumah sakit, dan kawasan industri.

Danantara juga menyatakan telah merampingkan atau menata 364 perusahaan dalam 18 bulan terakhir. Dalam rencana jangka panjangnya, jumlah entitas yang dikelola ditargetkan menyusut menjadi kurang dari 200 perusahaan pada 2030, menurut laporan Liputan6.

Dengan demikian, target 750 perusahaan tidak tepat dimaknai sebagai rencana membubarkan 750 BUMN secara serentak. Penataan dapat dilakukan melalui penggabungan, penjualan kepemilikan, atau restrukturisasi, selain likuidasi.

Danantara Klaim Koreksi Nilai Aset Tembus Rp135 Triliun

Selain mengungkap perusahaan yang merugi, Danantara juga melaporkan langkah koreksi pembukuan melalui impairment atau penurunan nilai aset.

Dalam laporan Tirto, Dony menyebut nilai impairment mencapai Rp135 triliun selama sekitar 16–18 bulan terakhir. Langkah itu dilakukan setelah evaluasi terhadap 1.074 perusahaan untuk memperbaiki pencatatan nilai aset yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Penurunan nilai aset tidak sama dengan pengeluaran kas atau kerugian operasional tahunan. Impairment merupakan penyesuaian nilai tercatat aset ketika nilai yang dapat dipulihkan diperkirakan lebih rendah daripada nilai dalam pembukuan.

Karena itu, angka Rp135 triliun perlu dibaca terpisah dari kerugian tahunan Rp20 triliun atau Rp23 triliun yang dilaporkan media. Keduanya mengukur hal yang berbeda dan tidak dapat langsung dijumlahkan.

Koreksi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pencatatan aset pada periode sebelumnya, metode penilaian yang digunakan, serta perusahaan mana saja yang mengalami penyesuaian terbesar. Rincian lengkap mengenai komposisi impairment itu belum dijabarkan secara menyeluruh dalam laporan yang ditinjau.

Restrukturisasi Harus Memperhitungkan Pekerja dan Pelayanan Publik

Rencana penataan besar-besaran perusahaan negara berpotensi mengubah struktur bisnis BUMN dalam beberapa tahun mendatang. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah perusahaan atau meningkatnya dividen.

Proses konsolidasi dan likuidasi juga harus memperhitungkan nasib karyawan, penyelesaian utang, hak kreditur, aset negara, serta layanan yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan yang terus merugi perlu dinilai penyebabnya terlebih dahulu, termasuk apakah kerugian berasal dari masalah operasional, keputusan investasi masa lalu, kewajiban pelayanan publik, atau tata kelola yang buruk.

Perusahaan yang tidak lagi memiliki prospek mungkin memerlukan likuidasi, sedangkan perusahaan yang masih strategis dapat membutuhkan restrukturisasi dan perubahan model bisnis. Pendekatan yang berbeda diperlukan agar penataan tidak sekadar mengurangi jumlah entitas, tetapi benar-benar memperbaiki kinerja.

Keterbukaan mengenai daftar perusahaan yang akan digabung atau ditutup, dasar pengambilan keputusan, serta hasil audit akan menjadi faktor penting untuk mengukur keberhasilan program ini.

Target Laba dan Dividen Menjadi Tolok Ukur

Danantara menargetkan laba bersih BUMN mencapai Rp360 triliun pada 2026 dan setoran dividen setidaknya Rp200 triliun, sebagaimana dilaporkan Tirto. Target tersebut menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat apakah transformasi perusahaan negara mampu menghasilkan peningkatan kinerja yang berkelanjutan.

Meski demikian, target itu masih harus dibedakan dari realisasi keuangan yang telah diaudit. Hasil akhirnya akan bergantung pada kinerja operasional perusahaan, perkembangan ekonomi, keberhasilan restrukturisasi, dan penyelesaian berbagai kewajiban yang diwarisi dari periode sebelumnya.

Pengungkapan bahwa 52 persen perusahaan mengalami kerugian menempatkan Danantara pada pekerjaan besar: memilah perusahaan yang perlu disehatkan, digabungkan, dijual, atau dilikuidasi. Tantangannya bukan semata-mata memangkas jumlah perusahaan, melainkan memastikan bahwa aset negara dikelola secara efisien, transparan, dan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.