Polri Ungkap Modus Pembakaran Lahan

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai salah satu modus yang digunakan para pelaku.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dalam mengelola kawasan perkebunan atau lahan usaha.

Untuk perkara perorangan, para tersangka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan.

Sementara itu, terhadap korporasi, penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108.

Ancaman hukuman untuk korporasi dalam pasal-pasal yang disangkakan tersebut mencakup pidana penjara dan denda sesuai ketentuan masing-masing pasal.

Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan bentuk keterlibatan masing-masing pihak dan memperkuat pembuktian perkara.

Polri Kerahkan 1.000 Personel untuk Penanganan Karhutla

Selain penegakan hukum, Polri juga memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.

Sebanyak 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla di berbagai wilayah. Personel tersebut berasal dari sejumlah unsur, termasuk Korps Brimob.

Polri juga menugaskan 403 personel untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain sosialisasi, dukungan tenaga medis disiapkan bagi masyarakat yang terdampak asap maupun petugas yang menjalankan tugas pemadaman di lapangan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, TNI, serta masyarakat.

Polri mengimbau masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka lahan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran hutan maupun lahan secara ilegal.

Dengan penetapan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi, kepolisian menyatakan penanganan perkara karhutla akan terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap perusahaan maupun individu yang diduga bertanggung jawab masih dapat berlanjut berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.