PROGRES.ID – Sore Jakarta terasa hangat ketika gerbang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan mulai dipenuhi sorot kamera. Tepat pukul 17.15 WIB, Jumat (28/11/2025), langkah seorang perempuan yang selama ini menjadi pusat perhatian publik akhirnya terlihat. Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, resmi menghirup udara bebas.
Di depan gerbang, keluarganya dan tim kuasa hukum sudah menunggu sejak beberapa jam sebelumnya. Begitu Ira keluar, pelukan, senyum, dan rasa lega langsung menyelimuti suasana. Ia bahkan sempat melambaikan tangan ke arah awak media—sebuah gestur singkat yang menandai babak baru perjalanan hukumnya.
Ira bukan satu-satunya yang keluar dari rutan hari itu. Dua mantan petinggi ASDP lainnya, M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), juga ikut mendapatkan kebebasan serupa.
Rehabilitasi dari Presiden Prabowo: Titik Balik Kasus yang Jadi Sorotan
Kebebasan mereka bukan tanpa alasan. Pemerintah, melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Dokumen Keputusan Presiden (Keppres) itu telah diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK pada hari yang sama, menandai sahnya pemulihan status hukum mereka.
Rehabilitasi ini bukan muncul secara tiba-tiba. Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, langkah tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang kemudian direspons oleh DPR melalui Komisi Hukum.
“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11/2025) seperti dinukil dari detikcom.
Kasus yang Bergulir dan Menjadi Perbincangan Publik
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Dua koleganya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini sempat memicu berbagai tanggapan dan mendapat sorotan luas dari publik.
Kini, dengan terbitnya keputusan rehabilitasi dari Presiden, ketiganya meninggalkan rutan dengan status yang dipulihkan. Kebebasan sore itu menjadi akhir dari satu babak panjang—dan awal dari babak berikutnya yang masih akan terus diamati banyak pihak.
***












