Sempat Ada Dissenting Opinion, Tapi Keputusan Final Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

sambo
Ferdy Sambo, mantan jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

PROGRES.ID – Putusan kasasi atas hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup menghadapi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim agung Mahkamah Agung (MA). Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, saat berbicara di kantornya di Jakarta pada hari Selasa (8/8/2023).

Sobandi menyatakan, sempat ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sidang tersebut. “Dalam sidang kasasi terdakwa Ferdy Sambo, ada dua hakim yang memberikan dissenting opinion, yaitu anggota majelis 2, Jupriyadi, dan anggota majelis 3, Desnayeti. Mereka memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan mayoritas. Meskipun mereka menolak kasasi dan tetap menggugurkan hukuman mati, putusan akhirnya adalah hukuman penjara seumur hidup.”

Bacaan Lainnya

Namun, Sobandi mengakui bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai pertimbangan putusan kasasi yang membatalkan hukuman mati bagi Sambo. Ia mengungkapkan bahwa salinan putusan tersebut akan segera diunggah secara resmi dalam waktu dekat.

“Dokumen putusan akan diunggah dalam waktu dekat. Namun, saya tidak dapat memastikan waktu pastinya karena hal ini berada di bawah kewenangan panitera,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan mengenai lima hakim yang terlibat dalam sidang kasasi perkara Sambo dan rekan-rekannya. Menurutnya, hal ini adalah hal yang biasa terjadi dalam sistem peradilan.

“Impresi pertama tentang hal ini adalah sesuatu yang normal. Kadang-kadang ada pertimbangan khusus dalam sebuah perkara yang menarik perhatian. Komposisi majelis hakim ditentukan oleh pimpinan, baik itu Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Kamarnya,” tambahnya.

Sidang kasasi atas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dengan pembacaan putusan kasasi tersebut, perkara keempat terdakwa dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sobandi menegaskan, “Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi.”

Dalam amar putusan kasasi MA, hukuman yang semula direncanakan untuk Sambo sebagai hukuman mati telah diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, putusan PT DKI Jakarta tetap mempertahankan hukuman mati tersebut.

Perbuatan pidana ini dilakukan oleh Sambo bersama istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, perkara Eliezer telah mencapai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan dia telah menjalani hukumannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.