PROGRES.ID – Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tambahan. Namun, kabar ini belum tentu berarti semua pekerja akan libur. Pasalnya, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan, sesuai kebutuhan operasional mereka.
Tidak Semua Sektor Bisa Libur
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sinta Kamdani, menjelaskan bahwa sektor industri tertentu seperti manufaktur kemungkinan besar tetap beroperasi. Alasannya, ritme produksi yang berkesinambungan membuat libur panjang bisa mengganggu target produksi maupun distribusi.
“Perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Untuk industri dengan ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat diatur agar tidak mengganggu target yang sudah ditetapkan,” ujar Sinta, dikutip dari detikcom pada Jumat (8/8/2025).
Sebaliknya, sektor usaha yang memiliki fleksibilitas waktu kerja lebih tinggi bisa memanfaatkan cuti bersama ini sebagai kesempatan rehat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di bidang lain. Sinta juga menekankan pentingnya penetapan cuti bersama dengan mempertimbangkan masukan lintas sektor agar manfaatnya merata tanpa mengganggu sektor strategis.
SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama
Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur revisi jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB terbaru, 18 Agustus 2025 resmi menjadi cuti bersama tambahan.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan langkah ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah Hari Kemerdekaan RI secara khidmat dan meriah.
Pemerintah juga mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini dengan mengikuti berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukasi.
Pejabat yang Menandatangani SKB
SKB cuti bersama ini ditandatangani oleh:
- Menteri Agama Nasaruddin Umar
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
- Menteri PAN-RB Rini Widyantini
Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin Deputi Warsito dan Imam Machdi, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian terkait.
Dengan demikian, meski pemerintah telah menetapkan cuti bersama 18 Agustus, pekerja tetap perlu memastikan kebijakan di tempat kerja masing-masing. Untuk sebagian, ini bisa menjadi kesempatan menikmati libur panjang setelah perayaan kemerdekaan, sementara bagi sektor tertentu, roda produksi akan terus berputar seperti biasa.












