Ini 3 Kategori Guru yang Akan Menerima Tambahan TPG 100 Persen di Tahun 2025, Simak Penjelasan Lengkapnya!

favicon progres.id
guru mengajar
Ilustrasi seorang guru sedang mengajar di kelas (Foto: Gemini AI)

PROGRES.ID – Kabar baik datang untuk para pendidik di seluruh Indonesia! Tahun 2025 akan menjadi momen menggembirakan bagi sejumlah guru ASN karena pemerintah memastikan adanya tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga 100 persen.

Kebijakan ini diumumkan melalui surat resmi dari dua kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri diterbitkan pada Mei 2025, sedangkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bertanggal 24 September 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembayaran THR dan gaji ke-13, dan penyalurannya bergantung pada daerah, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Langkah ini menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan dari para guru terkait kejelasan pembayaran tambahan TPG yang sempat tertunda pada tahun sebelumnya.

Latar Belakang Tambahan TPG 100 Persen Tahun 2025

Dalam surat edaran Kemendagri disebutkan bahwa pemerintah telah menggelar rapat bersama untuk membahas data jumlah guru dan perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta tambahan TPG bagi guru ASN daerah.

Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan penting:

  • Pemerintah akan memberikan tambahan satu bulan TPG bagi guru yang sudah bersertifikat.
  • Sedangkan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan satu bulan Tamsil (Tunjangan Khusus Non-Sertifikasi).

Surat dari Kemenkeu menegaskan hal yang sama dengan meminta pemerintah daerah untuk melengkapi data guru yang belum menerima tambahan penghasilan dari APBD, agar proses penyaluran bisa segera dilakukan secara merata.

3 Kategori Guru yang Berhak Mendapat Tambahan TPG 100 Persen Tahun 2025

Berdasarkan dua surat resmi tersebut, terdapat tiga kategori guru yang berhak menerima tambahan TPG 100 persen tahun 2025, yaitu:

1. Guru ASN bersertifikat pendidik

  • Tidak menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dari APBD.
  • Akan mendapatkan tambahan satu bulan TPG yang akan dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

2. Guru ASN non-sertifikasi

  • Belum memperoleh TPP dari pemerintah daerah.
  • Akan menerima tambahan satu bulan Tamsil sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka.

3. Guru agama di sekolah umum

  • Bekerja di bawah naungan Dinas Pendidikan daerah.
  • Pada tahun sebelumnya, kategori ini sempat tidak menerima tambahan TPG karena tunjangannya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), sementara gaji dan THR dibayarkan melalui APBD.
  • Mulai tahun 2025, guru agama di sekolah umum akan menerima tambahan TPG penuh (100%) melalui mekanisme penyaluran daerah agar lebih terintegrasi.

Harapan Guru dan Jadwal Pencairan Tambahan TPG 2025

Kebijakan baru ini disambut antusias oleh banyak guru di seluruh Indonesia. Banyak yang berharap proses pencairan tambahan TPG 2025 dapat dilakukan lebih cepat dan transparan, seperti halnya pencairan di tahun 2024 yang mayoritas diterima pada November hingga Desember.

Dengan adanya kejelasan dari pemerintah pusat dan sinergi antara Kemendagri, Kemenkeu, serta pemerintah daerah, diharapkan tambahan TPG 100 persen tahun 2025 dapat menjadi dorongan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan nasional.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *