PROGRES.ID – Setiap pagi, ketika sebagian orang masih terlelap, Nur Aini sudah bersiap meninggalkan rumahnya di Bangil. Jam menunjukkan pukul 05.30 WIB. Udara dingin belum sepenuhnya sirna, sementara jalan panjang menanti di depannya. Tujuannya satu: SDN Mororejo II, sekolah tempat ia mengabdi sebagai guru ASN di lereng Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Jarak yang harus ditempuh bukan sekadar jauh—57 kilometer setiap hari. Perjalanan itu bukan hanya melelahkan, tapi juga perlahan menggerus ketahanan fisik dan emosionalnya. Apa yang bermula sebagai keluhan manusiawi, pada akhirnya berubah menjadi perkara disiplin yang mengakhiri statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Sosok di Balik Nama yang Viral
Nur Aini, 38 tahun, bukan figur publik. Ia adalah guru sekolah dasar biasa, seorang ASN yang telah memilih jalur pengabdian di daerah. Bertahun-tahun ia menjalani rutinitas berat: menumpang ojek atau diantar suami demi tiba tepat waktu di sekolah yang letaknya jauh dari rumah.
Namun, jarak itulah yang kelak menjadi simpul persoalan. Bukan karena ia menolak tugas, melainkan karena ia merasa tak lagi sanggup memikul beban sendirian.
Awal Semua Bermula: Curhat di Media Sosial
Pada November 2025, nama Nur Aini mendadak memenuhi lini masa media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah pengacara Cak Sholeh di TikTok, Nur Aini menceritakan kesehariannya menempuh perjalanan puluhan kilometer untuk mengajar.
“Kalau berangkat jam setengah enam pagi, nyampenya bisa setengah delapan lebih,” ucapnya dalam sebuah podcast. Nada suaranya bukan marah, melainkan lelah.
Curhatan itu bukan ditujukan untuk sensasi. Ia berharap pemerintah daerah memberi keadilan penugasan—memindahkannya ke sekolah yang lebih dekat. Ia juga menyebut kondisi kesehatannya yang sedang menjalani perawatan sebagai alasan pengajuan mutasi.
Namun, apa yang ia sampaikan justru menjadi pintu masuk ke badai yang lebih besar.
Tuduhan Rekayasa Absensi dan Potongan Gaji
Di tengah sorotan publik, Nur Aini mengungkap dugaan yang lebih serius. Ia mengklaim data kehadirannya tidak sesuai fakta. Ia mengaku dizolimi. Menurutnya, absensi yang dijadikan dasar penilaian BKPSDM bukanlah data asli.
Ia menuding Kepala Sekolah SDN Mororejo II dan operator sekolah telah merekayasa presensinya. “Bukti yang saya miliki sudah saya serahkan, tapi absensi versi BKPSDM tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Nur Aini juga mengaku gajinya terpotong selama berbulan-bulan akibat pinjaman koperasi yang tidak pernah ia ajukan. Ia bahkan menuduh adanya pemalsuan tanda tangan, yang menyebabkan gajinya berkurang sekitar Rp600 ribu setiap bulan selama lima bulan.
Sikap Tegas Pemda: Tak Ada Toleransi
Alih-alih mendapat simpati, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil sikap keras. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menilai keluhan jarak bukan alasan yang dapat dibenarkan.
“Masih banyak pegawai yang rumahnya jauh dan tetap menjalankan tugasnya,” ujarnya. Menurut Rusdi, memilih menjadi ASN berarti siap menerima konsekuensi penempatan, sejauh apa pun jaraknya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan dilakukan, namun berujung pada kesimpulan berat bagi Nur Aini.
Pemeriksaan yang Tak Tuntas
BKPSDM menyebut Nur Aini dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan resmi pada September dan Oktober 2025. Pada pemanggilan pertama, ia beralasan sakit. Pada pemeriksaan kedua, ia sempat hadir, namun meninggalkan ruangan sebelum sesi inti dimulai—dan tak kembali lagi.
Menurut aturan, pemeriksaan disiplin ASN hanya dilakukan dua kali. Kesempatan untuk menyampaikan sanggahan pun dianggap telah gugur.
BKPSDM menyatakan Nur Aini melanggar disiplin berat, yakni tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.
Surat Pemecatan yang Mengakhiri Segalanya
Akhir Desember 2025, keputusan pun diambil. Surat pemberhentian resmi dikirim langsung ke rumah Nur Aini di Bangil. Ia dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.
Harapannya untuk dipindahkan pupus. Yang datang justru akhir dari status ASN yang telah ia sandang.
Sebuah Kisah tentang Sistem dan Manusia
Kasus Nur Aini bukan sekadar soal disiplin. Ia adalah potret benturan antara aturan birokrasi yang kaku dan realitas manusia yang lelah. Antara angka absensi dan cerita di balik perjalanan panjang seorang guru.
Kini, nama Nur Aini tak lagi sekadar viral. Ia menjadi simbol perdebatan tentang empati, kebijakan penempatan ASN, dan ruang dialog yang sering kali terlambat hadir.
Dan di ujung cerita ini, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan:
Apakah semua keluhan harus berujung pada hukuman paling keras?
***












