PROGRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang kembali bergulir melalui jalur peradilan.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itulah yang menjadi objek sengketa karena digunakan sebagai keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.

Informasi mengenai putusan tersebut juga diberitakan ANTARA, detikcom, Okezone, dan Media Indonesia pada Jumat (30/10/2026).

MA perintahkan suket ditarik dan dimusnahkan

Subhan Palal sebelumnya menggugat keabsahan surat keterangan penyetaraan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim menyatakan dokumen itu tidak sah dan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, pihak tergugat diminta membayar biaya perkara.

Dengan dikabulkannya seluruh gugatan, substansi permintaan penggugat mengenai keabsahan dokumen tersebut memperoleh kemenangan di tingkat kasasi.

Perkara ini sebelumnya tercatat di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. MA menerima permohonan kasasi pada 23 September 2026, kemudian meregistrasikannya pada 8 Oktober 2026 sebelum perkara diputus pada 30 Oktober 2026.

Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang tidak mengabulkan gugatan Subhan.

Berawal dari polemik dokumen pendidikan di luar negeri

Surat keterangan yang kini menjadi objek sengketa diterbitkan untuk menjelaskan penyetaraan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri.

Dalam proses sebelumnya, riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Sydney, Australia, menjadi bagian dari pembahasan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA.

Persoalan muncul karena dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan bukan berupa ijazah kelulusan SMA dari lembaga pendidikan di Australia. Dalam pembahasan di Mahkamah Konstitusi (MK), dokumen yang disebut antara lain Certificate of Attendance dan transkrip nilai dari UTS Insearch.

Dalam pertimbangan perkara yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden, MK pernah membahas status dokumen tersebut. MK menilai surat penyetaraan itu bukan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.

Mahkamah juga membedakan antara keterangan mengenai pengetahuan yang dinilai setara dengan tamat SMK dan bukti formal telah menyelesaikan pendidikan menengah.

Meski demikian, perkara di MK sebelumnya tidak menghasilkan keputusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Karena itu, putusan MA kali ini perlu dibaca sesuai objek sengketanya, yakni keabsahan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian.