Bukan putusan langsung pencopotan jabatan wakil presiden

Dikabulkannya gugatan Subhan berpotensi memunculkan kembali perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sebab, surat keterangan penyetaraan tersebut merupakan salah satu dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonannya.

Namun, putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden. Kedua persoalan itu memiliki objek dan mekanisme hukum yang berbeda.

Dampak lebih lanjut terhadap status administrasi pencalonan Gibran memerlukan penjelasan berdasarkan pertimbangan hukum lengkap dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah salinan lengkap putusan MA belum tersedia dalam pemberitaan awal pada Jumat (30/10/2026). Dengan demikian, alasan hukum majelis hakim dalam mengabulkan kasasi belum dapat diuraikan secara menyeluruh hanya berdasarkan amar singkat yang dipublikasikan.

Polemik dokumen Gibran belum sepenuhnya selesai

Di tengah putusan MA tersebut, persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga muncul dalam gugatan lain di PTUN Jakarta.

Pada Kamis (29/10/2026), PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan yang juga mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Denny menyatakan pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan belum dihadirkan dalam persidangan. Namun, pihak Kemendikdasmen dan kuasa hukum Gibran keberatan terhadap permohonan pencabutan tersebut.

Perkara yang diajukan PT Mercy Toga Kirana itu berbeda dengan kasasi Subhan Palal yang dikabulkan MA. Perbedaan penggugat dan nomor perkara ini penting agar perkembangan kedua proses hukum tersebut tidak tercampur.

Sementara itu, Gibran sebelumnya menyatakan siap membuka dokumen pendidikannya dalam persidangan. Ia juga menyebut tim hukumnya telah menyiapkan bukti untuk disampaikan dalam proses pembuktian.

Dengan keluarnya putusan kasasi MA, perhatian kini tertuju pada pertimbangan hukum lengkap majelis hakim serta tindak lanjut kementerian terhadap surat keterangan yang dinyatakan tidak sah. Perkembangan tersebut akan menjadi bagian penting untuk memahami konsekuensi hukum dari putusan terhadap dokumen pendidikan Gibran.