Progres.id, Bengkulu – Komisi II DPRD Kota Bengkulu menindaklanjuti keluhan 16 Kepala Keluarga (KK) yang terancam penggusuran oleh Pemerintah Kota Bengkulu dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi, Selasa (6/1/2026). Kunjungan tersebut merupakan respons atas dua kali surat imbauan pengosongan yang dikeluarkan pihak kecamatan kepada warga yang menempati aset milik pemerintah kota.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Dr. Hj. Desy Maryani, S.H., M.H., mengatakan DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
“Untuk menindaklanjuti keluhan warga, kami dari Komisi II bersama Ketua Komisi II akan secepatnya menggelar hearing. Pihak yang akan kami panggil antara lain lurah, camat, dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, serta Satpol PP, agar persoalan ini dapat dibahas secara menyeluruh,” ujar Desy Maryani.
Ia menjelaskan, hearing penting dilakukan untuk mendengar langsung penjelasan dari pemerintah sekaligus menyerap aspirasi warga sebelum diambil keputusan lanjutan. DPRD juga akan menelusuri rencana rehabilitasi atau pembangunan kawasan tersebut, termasuk memastikan sumber anggaran yang akan digunakan.
“Kami akan melihat terlebih dahulu anggarannya bersumber dari mana, apakah dari dinas terkait atau program tertentu. Kebetulan saya juga anggota Badan Anggaran, tentu hal ini akan kami cek dan klarifikasi kepada instansi berwenang,” jelasnya.
Menurut Desy Maryani, fokus utama permasalahan adalah keberadaan 16 KK yang telah menerima dua kali surat imbauan pengosongan dari pihak kecamatan, dengan surat kedua tertanggal 6 Januari 2026. Imbauan tersebut dikeluarkan karena lokasi yang ditempati warga merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu dan direncanakan akan dilakukan perbaikan.
“Meskipun ini aset pemerintah kota, kita tetap harus mengedepankan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil langkah tanpa dialog dan solusi yang adil,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan warga, sebagian besar dari mereka telah menempati lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Awalnya, kawasan itu merupakan lahan terbengkalai yang sempat direncanakan menjadi pusat kuliner, namun tidak berjalan dan akhirnya ditinggalkan.
“Karena terbengkalai dan tidak terurus, warga kemudian menempatinya dengan izin lisan dari masyarakat sekitar, dengan catatan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan. Hingga akhirnya saat ini muncul rencana penertiban,” tambahnya.
Senada dengan itu, Rodi, selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, menegaskan pihaknya akan mendengarkan seluruh pihak, baik warga maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sebelum merumuskan solusi akhir. Opsi relokasi juga akan dibahas apabila kawasan tersebut memang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah.
“Pada prinsipnya, warga menyatakan bersedia mendukung program pemerintah, termasuk jika harus direlokasi. Namun tentu mereka berharap ada kebijakan yang manusiawi dan solusi yang jelas,” pungkas Rodi.
Komisi II DPRD Kota Bengkulu berharap hearing yang akan digelar dalam waktu dekat dapat menghasilkan keputusan yang adil, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta tetap sejalan dengan aturan dan program pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu.












