PROGRES.ID – Pada 1 Oktober 2024, sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi dilantik, membawa berbagai harapan untuk mewakili aspirasi rakyat Indonesia.
Namun, di balik jabatan prestisius ini, banyak orang bertanya-tanya: berapa sebenarnya gaji dan fasilitas yang diterima para wakil rakyat ini selama menjabat?
Besaran gaji anggota DPR RI sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yang mengatur gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi negara, termasuk anggota DPR.
Untuk anggota DPR biasa, gaji pokok yang diterima adalah Rp 4,2 juta per bulan, sementara pimpinan DPR mendapatkan gaji pokok yang lebih tinggi—Rp 5,04 juta untuk Ketua DPR dan Rp 4,62 juta untuk Wakil Ketua.
Namun, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan pendapatan yang diterima oleh anggota DPR.
Tunjangan dan Fasilitas Mewah Anggota DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas mewah yang nominalnya jauh lebih besar. Dalam aturan yang tercantum di Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Berikut adalah tunjangan melekat yang diterima anggota DPR:
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak: Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Selain itu, ada juga tunjangan lain yang jumlahnya tidak kalah menggiurkan:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Jika dijumlahkan, seorang anggota DPR bisa mengantongi setidaknya Rp 54 juta setiap bulannya. Namun, jumlah ini dapat membengkak lebih besar lagi jika anggota tersebut menduduki jabatan penting dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti Ketua atau Wakil Ketua Komisi.
Tambahan Fasilitas: Tunjangan Rumah dan Perjalanan
Tak hanya tunjangan, anggota DPR juga menikmati berbagai fasilitas yang mendukung tugas mereka. Salah satunya adalah tunjangan rumah jabatan yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Sebelumnya, mereka diberi fasilitas rumah di kawasan Kalibata dan Ulujami, namun kini tunjangan rumah jabatan ditiadakan dan diganti tunjangan.
Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan uang perjalanan dinas dengan jumlah sebagai berikut:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hari
Dengan fasilitas-fasilitas ini, total pendapatan seorang anggota DPR bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan, tergantung pada jabatan dan tugas-tugas tambahan yang diemban.
Pensiun yang Menarik
Tak hanya menikmati gaji besar selama masa jabatan, anggota DPR juga akan menerima tunjangan pensiun setelah tidak lagi aktif. Mereka berhak mendapatkan pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, atau sekitar Rp 2,52 juta per bulan. Meski jumlah pensiun ini terbilang kecil dibandingkan total pendapatan bulanan saat menjabat, hal ini tetap menjadi salah satu keistimewaan yang dinikmati para wakil rakyat.
Dengan angka-angka fantastis tersebut, tak heran jika banyak orang penasaran dengan kesejahteraan yang diperoleh anggota DPR. Di tengah tuntutan tugas yang besar, fasilitas dan tunjangan yang mereka terima pun seolah menjadi kompensasi yang cukup menggoda.












