Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku, Ini Penjelasan Bank Indonesia

favicon progres.id
uang 10 ribu
Spesimen uang 10 Ribu Rupiah (BI)

PROGRES.ID – Belakangan ini, beredar kabar bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Kabar tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama di kalangan yang sering menggunakan uang tunai dalam transaksi sehari-hari.

Namun, Bank Indonesia (BI) segera meluruskan informasi ini dan memastikan bahwa uang Rp10 ribu emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam keterangannya, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang tersebut masih bisa digunakan tanpa masalah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 masih berlaku dan sah digunakan untuk transaksi di Indonesia. Masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir menggunakan uang ini dalam kegiatan sehari-hari,” kata Marlison dalam keterangannya pada Jumat (4/10/2024) dinukil dari detikFinance.

Pentingnya Edukasi tentang Keaslian Uang Rupiah

Salah satu penyebab utama kesalahpahaman ini mungkin berasal dari keraguan masyarakat terkait keaslian uang lama. BI menyadari bahwa masih ada masyarakat yang menolak uang tunai tertentu, termasuk pecahan Rp10 ribu emisi 2005. Marlison menjelaskan, jika penolakan ini terjadi, hal tersebut hanya dibenarkan jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.

“BI terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menolak uang Rupiah yang sah, kecuali jika terdapat keraguan tentang keasliannya,” tambah Marlison.

Hal ini juga sesuai dengan aturan hukum yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang No.7 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa menolak Rupiah dalam transaksi di NKRI dilarang, kecuali jika ada kekhawatiran bahwa uang tersebut palsu.

Uang Pecahan yang Masih Berlaku

Selain uang emisi 2005, Marlison juga menjelaskan bahwa pecahan Rp10 ribu emisi 2016 dan 2022 juga masih berlaku. BI terus mengedukasi masyarakat tentang uang yang sah dan berlaku melalui berbagai saluran informasi, termasuk melalui situs resmi BI dan akun-akun media sosialnya.

Jika Anda ingin memastikan keaslian atau masa berlaku uang Rupiah yang Anda miliki, BI memfasilitasi masyarakat untuk mengecek langsung melalui website mereka di bi.go.id atau menghubungi kantor BI terdekat.

Cinta, Bangga, Paham Rupiah

Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Bank Indonesia terus mengampanyekan gerakan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Marlison menambahkan, BI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga uang Rupiah dengan baik, merawatnya agar tetap bersih dan utuh, sehingga mudah dikenali keasliannya.

“Kualitas uang Rupiah sangat penting. Dengan menjaga uang dalam kondisi baik, kita turut serta dalam menjaga stabilitas dan kualitas uang nasional,” tegas Marlison.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *