OJK Perkuat Permodalan LKM Lewat Aturan Baru Parameter Pengawasan

robi jalu

PROGRES.ID, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta lembaga jasa keuangan lainnya. Aturan baru ini menghadirkan penyesuaian terkait penerapan parameter kuantitatif dalam menentukan status pengawasan LKM, khususnya terkait pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Melalui POJK 25/2025, OJK memberikan tambahan masa transisi bagi LKM agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan rasio ekuitas tersebut. Sebelumnya, kewajiban memenuhi rasio ini langsung berlaku sejak diundangkannya POJK 49/2024. Penyesuaian waktu ini diberikan untuk memberi ruang bagi LKM memperkuat fondasi permodalannya tanpa mengganggu operasional maupun fungsi intermediasi yang melayani masyarakat.

POJK 49/2024 sebelumnya menetapkan tiga level status pengawasan bagi industri PVML, termasuk LKM, yaitu: pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Penetapan status ini ditentukan berdasarkan tiga parameter kuantitatif, yakni peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan atau pinjaman bermasalah neto.

Dalam ketentuan awal, parameter peringkat kesehatan dan rasio kredit bermasalah diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun. Namun, rasio ekuitas terhadap modal disetor harus dipenuhi segera setelah aturan berlaku. Perkembangan situasi ekonomi terkini yang menunjukkan perlambatan pertumbuhan berdampak pada kemampuan bayar debitur, sehingga memengaruhi rasio ekuitas banyak LKM.

Selain itu, upaya memperbaiki permodalan membutuhkan waktu lebih panjang karena LKM memiliki akses yang terbatas terhadap sumber pendanaan dan modal baru. Kapasitas finansial pemegang saham yang terbatas juga menjadi tantangan tersendiri, sehingga banyak LKM menghadapi hambatan struktural untuk memenuhi parameter tersebut tepat waktu.

Dengan mempertimbangkan kondisi industri dan perekonomian saat ini, perubahan terhadap POJK 49/2024 dinilai perlu dilakukan. Tambahan masa penyesuaian ini diharapkan membantu LKM memperkuat kelembagaannya secara bertahap dan terukur.

Melalui penerbitan POJK 25 Tahun 2025, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pengawasan yang proporsional, adaptif, dan selaras dengan dinamika industri. OJK juga memastikan bahwa LKM tetap mampu menjalankan layanan keuangan secara sehat, berintegritas, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *