PROGRES.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana menyediakan rekening bank bagi masyarakat secara luas. Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang menargetkan masyarakat memiliki akses rekening perbankan.

Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyiapkan rekening bagi masyarakat.

Setiap rekening baru nantinya direncanakan memperoleh saldo awal sebesar Rp50.000. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dana tersebut akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Airlangga memperkirakan kebutuhan anggaran untuk menjalankan program tersebut mencapai sekitar Rp11 triliun.

“Dananya dari APBN. Totalnya, kalau 200 juta penduduk kan berarti kira-kira 600 juta, atau sekitar Rp11 T,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026) dinukil dari DetikFinance.

Penyaluran Dilakukan Bertahap

Meski menyebut sumber pendanaan berasal dari APBN, Airlangga belum memastikan apakah seluruh kebutuhan anggaran tersebut akan dialokasikan dalam APBN tahun ini.

Menurut dia, pemerintah masih perlu membahas lebih lanjut skema penganggarannya. Selain itu, pembukaan rekening dan pemberian saldo awal tidak akan dilakukan secara serentak kepada seluruh masyarakat.

“Anggaran nanti kita bahas, karena kan nggak semuanya langsung segitu. Kan nanti itunya (penyediaan rekeningnya) secara bertahap,” ujarnya.

Dengan mekanisme bertahap tersebut, pemerintah akan menyesuaikan pelaksanaan program dengan kesiapan anggaran maupun proses penyediaan rekening oleh bank yang telah ditugaskan.

Saldo Awal Bisa Dicairkan

Airlangga juga memastikan saldo awal Rp50.000 yang ditempatkan di rekening masyarakat nantinya dapat digunakan oleh pemilik rekening.

Masyarakat tidak akan kehilangan akses terhadap dana tersebut dan diperbolehkan menarik saldo awal yang diberikan pemerintah.

“Bisa, bisa ditarik ya,” kata Airlangga.

Program ini nantinya akan melibatkan perbankan yang telah ditunjuk pemerintah untuk memperluas kepemilikan rekening di tengah masyarakat.