PROGRES.ID, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggulirkan rencana besar untuk redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus tiga digit nol — misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang baru saja disahkan oleh Purbaya.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang ditargetkan rampung pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK 70/2025.
Tujuan Redenominasi Rupiah
Kebijakan redenominasi bukan sekadar mengubah tampilan angka pada mata uang, tetapi juga bagian dari strategi efisiensi ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa redenominasi dilakukan untuk:
- Menjaga stabilitas nilai rupiah dan memperkuat daya beli masyarakat,
- Meningkatkan kredibilitas mata uang di mata internasional,
- Dan mendorong peningkatan efisiensi transaksi ekonomi secara nasional.
Sebagai penanggung jawab pelaksana, Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Rencana Undang-Undang Pendukung
Selain redenominasi, Kementerian Keuangan juga menyiapkan sejumlah rancangan undang-undang baru dalam periode 2025–2029, antara lain:
- RUU Penilai, yang ditargetkan rampung tahun 2025,
- RUU Perlelangan, dan
- RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, yang ditargetkan selesai tahun 2026.
“Untuk mencapai sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU bidang keuangan negara yang masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” tulis PMK tersebut.
Masih Butuh Waktu dan Persiapan Panjang
Meski sudah dimasukkan dalam rencana strategis, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai kebijakan tersebut.
“Oh iya, nanti kita lihat. Sejauh ini belum ada rencana,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Detik.com.
Artinya, sebelum benar-benar diberlakukan, pemerintah masih perlu melakukan kajian mendalam, termasuk edukasi publik dan penyesuaian sistem keuangan nasional.
Kapan Rp1.000 Jadi Rp1?
Jika sesuai target, redenominasi rupiah baru akan mulai diberlakukan secara bertahap setelah tahun 2027 — setelah RUU-nya disahkan dan sistem ekonomi siap mendukung transisi.
Pemerintah berkomitmen memastikan perubahan ini tidak mengubah daya beli masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan nominal agar lebih efisien dalam transaksi dan pelaporan keuangan.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Misalnya:
- Rp1.000 menjadi Rp1,
- Rp10.000 menjadi Rp10,
- dan Rp100.000 menjadi Rp100.
Kebijakan ini pernah dijalankan oleh berbagai negara, seperti Turki dan Korea Selatan, untuk memperkuat stabilitas ekonomi serta meningkatkan citra mata uang nasional.
***












