PROGRES.ID – Dalam hukum Islam, perceraian atau talak memiliki berbagai jenis dan tingkatannya. Salah satu yang sering muncul dalam kasus perceraian di pengadilan agama adalah istilah “talak satu ba’in shughra.” Bagi banyak orang awam, istilah ini mungkin terdengar asing.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa arti talak satu ba’in shughra, dasar hukumnya, dan implikasinya bagi pasangan suami istri.
Pengertian Talak dalam Islam
Secara umum, talak adalah pernyataan suami untuk mengakhiri pernikahan secara sah menurut hukum Islam. Dalam fikih, talak dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu:
- Talak Raj’i (talak yang bisa dirujuk)
- Talak Ba’in (talak yang tidak bisa dirujuk)
Talak ba’in sendiri dibagi lagi menjadi dua:
- Talak Ba’in Shughra (kecil)
- Talak Ba’in Kubra (besar)
Apa Itu Talak Satu Ba’in Shughra?
Talak satu ba’in shughra adalah jenis perceraian yang bersifat final sementara—artinya, hubungan suami istri benar-benar berakhir, dan sang suami tidak boleh merujuk istri tersebut selama masa iddah, kecuali jika ingin menikah kembali dengan akad dan mahar yang baru.
Talak ini biasanya terjadi dalam kondisi berikut:
- Pernikahan dibatalkan sebelum terjadi hubungan suami istri
- Pernikahan fasid (cacat) karena tidak memenuhi rukun syarat
- Talak dijatuhkan melalui pengadilan (putusan hakim) atas permintaan istri (fasakh)
- Talak yang diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) oleh pengadilan agama
Contoh:
Jika seorang istri menggugat cerai suaminya ke pengadilan dan hakim mengabulkan gugatan tanpa kehadiran suami, maka putusannya bisa berupa talak satu ba’in shughra.
Dasar Hukum Talak Ba’in Shughra
Talak ba’in shughra diatur dalam berbagai kitab fikih klasik dan juga dimuat dalam hukum Islam di Indonesia, termasuk dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berikut adalah beberapa dasar hukum dan rujukan:
- Al-Qur’an: Surah Al-Baqarah ayat 229
- Hadis Nabi SAW
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 dan 119
“Talak yang dijatuhkan melalui pengadilan disebut talak ba’in, yang tidak bisa dirujuk selama masa iddah, kecuali dilakukan akad baru.”
Surah Al-Baqarah ayat 229
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Konsekuensi Hukum Talak Ba’in Shughra
Berikut adalah beberapa konsekuensi dari talak satu ba’in shughra:
- Tidak bisa rujuk selama masa iddah
Suami tidak bisa mengembalikan istri begitu saja selama masa iddah. Jika ingin kembali, harus dilakukan akad nikah baru dengan mahar baru. - Masa iddah tetap berlaku
Sang istri tetap menjalani masa tunggu (iddah), biasanya selama 3 kali suci atau sekitar 3 bulan, kecuali dalam kasus belum pernah digauli. - Hak nafkah terbatas
Selama masa iddah, suami wajib memberikan nafkah, kecuali jika perceraian disebabkan oleh nusyuz (pembangkangan) dari pihak istri. - Anak tetap memiliki nasab ke ayahnya
Meski hubungan suami istri putus, anak dari pernikahan tersebut tetap memiliki hak nasab, nafkah, dan warisan dari ayahnya.
Perbedaan Talak Ba’in Shughra dan Talak Raj’i
| Aspek | Talak Raj’i | Talak Ba’in Shughra |
|---|---|---|
| Bisa dirujuk? | Ya, selama masa iddah | Tidak, harus akad baru |
| Hubungan pernikahan | Masih sah sementara | Putus secara hukum |
| Nafkah selama iddah | Wajib | Masih wajib, dengan syarat |
| Syarat rujuk | Cukup niat/ucapan suami | Harus akad dan mahar baru |
Kesimpulan
Talak satu ba’in shughra adalah bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang bersifat final sementara, tanpa hak rujuk selama masa iddah. Namun, pasangan masih bisa menikah kembali jika keduanya sepakat, dengan akad dan mahar baru. Pemahaman terhadap jenis talak ini penting agar proses perceraian dijalani dengan sadar hukum dan tetap dalam koridor syariat Islam.












