PROGRES.ID – Kabar baik bagi para tenaga non-ASN yang belum beruntung lolos seleksi CASN 2024! Pemerintah kini membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Program ini menjadi angin segar untuk mereka yang masih ingin mengabdi di instansi pemerintah, meski secara paruh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian bagi ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Pegawai dalam skema ini akan mendapatkan kompensasi atau upah sesuai alokasi anggaran di instansi tempat mereka bekerja.
Inisiatif ini hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah—baik pusat maupun daerah—yang menghadapi keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tambahan SDM demi kelancaran layanan publik.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya ditujukan bagi peserta seleksi CASN 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan, namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
“Program ini ditujukan bagi non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, tapi belum lulus. Bahkan mereka yang tidak terdata di database BKN tapi tetap ikut seleksi PPPK juga bisa dipertimbangkan,” ujar Aba dalam acara Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29 Juli 2025).
Jabatan Apa Saja yang Bisa Diisi?
PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran. Jabatan yang tersedia mencakup:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis, seperti:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Langkah-Langkah Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Berikut alur mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu:
- Pengusulan Kebutuhan
PPK mengajukan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, kualifikasi, dan lokasi penempatan) melalui sistem elektronik BKN. - Penetapan Rincian oleh Menteri PANRB
Setelah disetujui, rincian kebutuhan akan ditetapkan oleh Menteri PANRB. - Pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK)
Setelah penetapan, PPK wajib mengajukan permintaan NI PPPK ke BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja. - Penerbitan dan Pengangkatan
BKN akan menerbitkan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja setelah pengajuan. Pegawai yang telah menerima NI PPPK akan diangkat secara resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Solusi Tanpa PHK Massal
Menurut Aba, skema ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah jalan tengah agar sebanyak mungkin tenaga non-ASN tetap bisa bekerja di instansi pemerintah,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan keputusan-keputusan penting Kementerian PANRB, termasuk Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Program PPPK Paruh Waktu membuka peluang baru bagi ribuan tenaga honorer dan non-ASN yang belum lolos seleksi penuh. Dengan mekanisme yang terstruktur dan peluang formasi yang luas, ini menjadi solusi realistis demi menjaga stabilitas SDM dan kualitas layanan publik.
Tetap pantau informasi resmi dari Kementerian PANRB dan BKN untuk tidak ketinggalan tahap seleksi berikutnya!












