PROGRES.ID – Fenomena Bobibos, bahan bakar karya anak bangsa yang viral karena diklaim beroktan tinggi dan ramah lingkungan, menarik perhatian publik dan para ahli energi nasional. Meski inovasinya menuai pujian, sejumlah pakar mengingatkan bahwa setiap bahan bakar baru wajib melewati proses pengujian dan sertifikasi ketat sebelum resmi beredar di pasaran.
Salah satunya datang dari praktisi migas, Hadi Ismoyo, yang menegaskan bahwa tidak ada produk bahan bakar minyak (BBM) yang bisa langsung dijual ke masyarakat tanpa izin dan uji teknis dari pemerintah.
“Semua BBM yang beredar wajib memenuhi standar mutu nasional dan diuji kelayakannya terlebih dahulu,” ujar Hadi, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (11/11/2025).
Tiga Tahapan Penting Sebelum BBM Baru Bisa Diedarkan
Menurut Hadi, ada tiga tahapan utama yang harus dilalui setiap inovasi bahan bakar sebelum mendapat izin edar, yaitu:
- Pengujian mutu dan sertifikasi,
Tahapan paling kompleks karena melibatkan uji laboratorium dan uji lapangan untuk menilai nilai oktan, kadar sulfur, kandungan aditif, serta stabilitas bahan bakar di berbagai kondisi suhu dan kendaraan. - Perizinan usaha dan produksi,
Meliputi izin pengolahan, izin transportasi, izin penyimpanan (storage), hingga izin distribusi resmi. Semua izin tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha energi. - Pengawasan distribusi dan pengedaran,
Dilakukan oleh Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk memastikan semua produk disalurkan secara legal dan sesuai dengan standar keselamatan.
“Tahapan ini penting untuk menjamin keamanan pengguna sekaligus menjaga kualitas energi nasional,” tambah Hadi.
Kementerian ESDM: Pengujian BBM Butuh Waktu Minimal Delapan Bulan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menegaskan bahwa setiap inovasi BBM baru harus melalui proses uji teknis dan evaluasi menyeluruh selama minimal delapan bulan sebelum dinyatakan layak digunakan secara massal.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut pengujian tersebut meliputi uji oksidasi, uji performa mesin, serta evaluasi lanjutan terhadap stabilitas dan keamanan bahan bakar.
“Hasil uji di Lemigas tidak bisa langsung diartikan sebagai sertifikasi resmi. Laporan uji hanya bersifat teknis dan tertutup antara lembaga penguji dengan pengembang,” jelas Laode.
Laode juga menambahkan bahwa pemerintah terbuka terhadap inovasi energi baru, namun semua produk wajib menempuh jalur legal dan berstandar nasional agar keselamatan publik tetap terjamin.
Pertamina Siap Kolaborasi dengan Pengembang Bobibos
Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyambut baik munculnya inovasi energi dalam negeri seperti Bobibos.
Menurutnya, langkah ini selaras dengan strategi dual growth Pertamina yang kini mengembangkan dua sektor utama: bahan bakar fosil dan energi rendah karbon.
“Inovasi seperti Bobibos bukan ancaman, tapi peluang kolaborasi. Kami terbuka bekerja sama dengan pengembang energi baru yang memenuhi prosedur resmi,” ujar Simon di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Simon menekankan pentingnya semangat kolaborasi antar-anak bangsa, agar inovasi energi lokal bisa berkembang tanpa menyalahi aturan pemerintah.
Bobibos: Inovasi Energi dari Jerami yang Makin Diperhitungkan

Sementara itu, M. Ikhlas Thamrin, penemu Bobibos, tetap optimistis produk ciptaannya bisa menjadi energi alternatif masa depan Indonesia.
Bobibos dikembangkan melalui lima tahap ekstraksi tanaman dengan mesin buatan sendiri, menghasilkan bahan bakar nabati beroktan tinggi, beremisi rendah, dan harga ekonomis.
“Bobibos kami kembangkan dari riset selama lebih dari 10 tahun. Hasilnya, bahan bakar ini aman, hemat, dan ramah lingkungan. Kami percaya bisa bersaing di pasar nasional,” ujar Ikhlas.
Proses pengembangan Bobibos juga mencakup:
- Riset teknologi (pemilihan bahan tanaman dan uji mesin kendaraan),
- Studi komersialisasi (menjaga harga pokok tetap efisien),
- Pendekatan regulasi dan kebijakan energi nasional (agar bisa mendapat legalitas resmi sebagai energi alternatif).
Menuju Energi Mandiri dan Ramah Lingkungan
Bobibos pertama kali diperkenalkan di Bumi Sultan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada 2 November 2025, dihadiri sejumlah tokoh nasional dan pelaku industri transportasi.
Produk ini disebut sebagai “Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!” dan menjadi simbol kemandirian energi nasional yang memanfaatkan hasil pertanian lokal.
Meski masih dalam tahap pengujian, keberadaan Bobibos menunjukkan potensi besar Indonesia dalam mengembangkan energi hijau yang lebih murah, bersih, dan berkelanjutan.
“Inovasi seperti Bobibos adalah langkah awal menuju masa depan energi merah putih yang mandiri,” tutup Mulyadi, anggota Komisi VII DPR RI.
***












