PROGRES.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah.
Aturan yang dirilis pada 20 Agustus 2024 ini menyamakan aturan pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam peraturan tersebut, ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan mengenakan tiga jenis pakaian dinas harian.
Pada hari Senin dan Selasa, ASN harus mengenakan seragam khaki, sementara pada hari Rabu diwajibkan memakai kemeja putih.
Sedangkan pada hari Kamis dan Jumat, ASN diwajibkan mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik.
“Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah telah ditetapkan,” demikian bunyi peraturan tersebut yang dikutip pada Rabu, 11 September 2024.
Peraturan ini tidak hanya mengatur seragam PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK. Sebelumnya, melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, pakaian dinas antara PNS dan PPPK masih dibedakan. PPPK hanya diperbolehkan mengenakan dua jenis pakaian dinas, yaitu kemeja putih pada hari Senin hingga Rabu, serta batik atau tenun pada Kamis dan Jumat. Mereka juga tidak memiliki hak untuk mengenakan seragam khaki yang menjadi simbol kebanggaan PNS.
Namun, dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, perbedaan ini dihapuskan, sehingga kini PNS dan PPPK memiliki hak yang sama dalam mengenakan pakaian dinas. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penyetaraan dan pengakuan terhadap peran penting PPPK di lingkungan pemerintahan.