PROGRES.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka ini mengalami kenaikan 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level Rp2.264.080,95.
Kebijakan tersebut turut diikuti dengan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di seluruh wilayah DIY. Dari lima kabupaten/kota, Kabupaten Kulonprogo mencatatkan persentase kenaikan tertinggi, yakni 6,52 persen menjadi Rp2.504.520.
Sementara itu, Kota Yogyakarta tetap mempertahankan posisi sebagai daerah dengan UMK tertinggi secara nominal di DIY. UMK Kota Jogja 2026 naik 6,50 persen menjadi Rp2.827.593.
Kenaikan UMK juga terjadi di wilayah lainnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Sleman naik 6,40 persen menjadi Rp2.624.387
- Bantul naik 6,29 persen menjadi Rp2.509.001
- Gunungkidul naik 5,93 persen menjadi Rp2.468.378
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipati, menegaskan bahwa UMP dan UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, yang sebelumnya dibahas melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Ni Made Dwipati, Rabu (24/12/2025), dinukil dari HarianJogja.com.
Pemda DIY juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK 2026 dan tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum. Pengawasan akan dilakukan secara persuasif, namun sanksi tetap diberlakukan jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno, menjelaskan bahwa penetapan UMP DIY 2026 menggunakan nilai alfa 0,8. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dengan rekomendasi akademisi.
“Alfa 0,8 berarti sekitar 80 persen pertumbuhan ekonomi dibagikan kepada pekerja. Ini termasuk kategori batas atas dari rentang yang ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Priyonggo menambahkan, pertumbuhan ekonomi DIY sepanjang 2025 menunjukkan perbaikan, terutama didorong sektor konstruksi dan pertambangan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional. Namun, ia menilai pertumbuhan tersebut masih bersifat situasional dan belum sepenuhnya berkelanjutan.
“Oleh karena itu, Pemda DIY memutuskan fokus pada pengawalan UMP tanpa menetapkan UMSP. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas,” ujarnya.
Kenaikan UMP dan UMK DIY 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di tengah tantangan sektor industri dan jasa ke depan.
***












