PROGRES.ID, JAKARTA – Kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan kebijakan kenaikan gaji yang berlaku mulai tahun ini.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 30 Juni 2025. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sekaligus langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan abdi negara.
Presiden menegaskan bahwa kenaikan gaji ini bukan hanya untuk meningkatkan daya beli, tetapi juga agar para ASN dan aparat keamanan memiliki standar kesejahteraan yang lebih adil, layak, dan kompetitif.
Aturan Resmi dalam Perpres 79/2025
Perpres terbaru ini menegaskan adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, Perpres 109 Tahun 2024, yang tidak mencantumkan pejabat negara dalam daftar penerima manfaat.
Dengan aturan baru ini, jangkauan penerima kenaikan gaji semakin luas. Tak hanya ASN di berbagai bidang seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, tetapi juga anggota TNI-Polri serta pejabat negara turut merasakan dampaknya.
Penandatanganan Perpres oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 menandai komitmen kuat pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan di semua lini birokrasi dan lembaga negara.
Realisasi Janji Kampanye dan Program Prioritas Pemerintah
Kebijakan kenaikan gaji ini sekaligus menjadi bukti nyata realisasi janji kampanye Presiden Prabowo. Saat debat kelima Pilpres 2024 pada Februari lalu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi TNI, Polri, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, kebijakan ini juga masuk dalam daftar “8 Program Hasil Terbaik Cepat” yang menjadi prioritas utama pemerintah di tahun 2025. Pada poin keenam program tersebut disebutkan dengan jelas:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.”
Dengan demikian, kenaikan gaji ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bagian dari agenda strategis pemerintah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.












